INDOPOLITIKA.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Tangsel terus didorong Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Tangsel.
Bahkan, usulan ini digaungkan Fraksi PKB Tangsel tahun dan di tahun ini kembali digaungkan.
Sekretaris F-PKB DPRD Kota Tangsel, Sudiar menjelaskan, jika dengan adanya Raperda Pesantren akan sangat membantu masyarakat Tangsel yang religious dan kental dengan budaya pesantren.
“Kota Tangsel kan secara geografis sebagai penyangga ibu kota, begitupun secara sosiologis, masyarakat Tangsel adalah masyarakat yang religius dan kental dengan budaya pesantren,” kata Sudiar dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Agar pesantren di Tangsel semakin maju dan berdaya, menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah ada cantolan hukumnya sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Selain itu, soal Perda Pesantren sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Serta Perda nomor 1 Tahun 2022 Provinsi Banten tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Provinsi Banten diakhir tahun 2021 lalu sudah ketuk palu, dan awal tahun 2022, keluarlah Perda nomor 1 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di provinsi Banten,” ungkapnya.
Lanjut Sudiar, jika tahun lalu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diusulkan F-PKB DPRD Tangsel belum bisa dilakukan pembahasan, karena belum ada cantolan hukum dari Provinsi Banten.
“Sekarang sudah ada cantolan hukumnya, maka Raperda Pesantren ini harus bisa masuk pembahasan di Propemperda 2023 nanti,” terang Sudiar.
Begitupun dengan sudah adanya cantolan hukum yang ada di Provinsi Banten terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sudiar berharap ada keberpihakan yang lebih dari pemerintah daerah dalam hal Pondok Pesantren di Kota Tangsel.
“Ini kan tujuannya supaya pemberdayaan di pondok pesantren bisa lebih maksimal dengan adanya Perda tersebut. Kita juga berharap Tangsel yang religius itu benar-benar terwujud dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini,” tutupnya. [Red]
Tinggalkan Balasan