INDOPOLITIKA – Kericuhan yang terjadi pada sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2), kini berbuntut panjang. Karier Razman sebagai pengacara terancam berakhir setelah insiden tersebut.

Awal mula kericuhan ini terjadi ketika hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup karena adanya materi yang mengandung unsur asusila. Keputusan tersebut mendapat tentangan dari Razman, namun hakim tetap mempertahankan keputusannya.

Kericuhan pun tak terhindarkan dan sidang akhirnya diskors hingga situasi kembali kondusif.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman, yang sedang duduk di depan meja hakim.

Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya, tampak Razman mendekati Hotman dan memegang bahunya sambil berbicara serta menunjuk-nunjuknya.

Tak lama setelah kejadian itu, Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman, terlihat naik ke atas meja, memperparah kericuhan yang terjadi.

Sebagai buntut dari kejadian tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim pengacaranya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2), dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Maryono, Humas PN Jakarta Utara, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena tindakan Razman dan timnya dianggap menghina kehormatan lembaga pengadilan. Laporan ini juga berdasarkan perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya itu, akibat kericuhan tersebut, Razman dan Firdaus juga menghadapi pembekuan sumpah advokat. Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman, sementara PT Banten juga melakukan hal serupa terhadap Firdaus.

Dengan adanya pembekuan ini, keduanya tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara.

Hotman Paris menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, baik Razman maupun Firdaus tidak dapat lagi bersidang sebagai pengacara.

“Mereka tidak bisa lagi praktik karena tidak memiliki kartu advokat atau berita acara sumpah,” ujar Hotman.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa dengan pembekuan sumpah advokat, keduanya tidak dapat beracara di pengadilan.

Razman, yang merasa tak terima, membantah bahwa dirinya tidak menerima surat pembekuan sumpah advokat tersebut dan menegaskan bahwa saat kericuhan terjadi, ia berstatus sebagai terdakwa, bukan pengacara.

“Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat,” ujar Razman, menjelaskan posisi dirinya dalam insiden tersebut.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com