INDOPOLITIKA.COM – Langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang secara kelembagaan akan melakukan uji materil atau judicial review atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dinilai tidaklah tepat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menganggap, DPD tidak memiliki legal standing melakukan uji materi aturan UU termasuk aturan presidential threshold.

“Tanpa bermaksud mendahului MK, PPP berpendapat bahwa DPD tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materil terhadap aturan UU,” ujar Arsul di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Arsul mengatakan, yang memiliki legal standing hanyalah warga negara baik perorangan maupun perkumpulan yang tidak memiliki akses dan kewenangan langsung untuk membuat atau mengubah aturan UU.

Arsul membandingkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPR yang tidak bisa mengajukan uji materi alias tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi di MK.

“Itu karena parpol yang bersangkutan dapat menempuhnya melalui upaya legislative review berdasarkan hak legislasi anggota DPR-nya,” ungkap dia.

Menurut Arsul, hal yang sama seharusnya berlaku juga bagi DPD. Hal ini karena DPD melalui anggotanya memiliki kewenangan mengajukan perubahan UUD atau constitutional review.

Meski demikian, Arsul mengakui dalam urusan UU Pemilu, DPD tidak memiliki kewenangan atau turut campur dalam proses legislasinya.

“Nah, jadi DPD mestinya mengupayakan perubahan ambang batas parlemen sekalian melalui usulan perubahan UUD dengan mengajukan soal pasal amandemen tentang ambang batas,” tegasnya.

Hingga saat ini, kata Arsul, DPD belum pernah secara resmi berupaya mengusulkan pengaturan tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UUD. Dia meyakini, MK akan menolak uji materi DPD soal presidential threshold.

“Karenanya saya yakin MK akan tidak menerima permohonan uji materi DPD ini atas dasar alasan yang sama seperti ketika parpol yang punya kursi di parlemen mengajukan uji materi UU,” kata Arsul. [rif]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com