INDOPOLITIKA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa polisi aktif yang menjabat di luar institusi harus mengundurkan diri.
Kompolnas menegaskan bahwa polisi tetap diperbolehkan menempati jabatan di luar institusi sepanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menurut undang-undang kepolisian, memang dilarang jika tidak berkaitan. Namun jika berkaitan, diperbolehkan, dan aturannya ada di UU ASN serta PP terkait,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan bahwa jabatan yang berkaitan dengan kepolisian contohnya adalah posisi di BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang membutuhkan keterampilan khusus kepolisian, terutama dalam penegakan hukum yang tidak bisa digantikan.
Choirul menekankan bahwa Polri masih berstatus institusi sipil, berbeda dengan TNI yang jika bermasalah akan disidangkan di peradilan militer.
“Yang membedakan kepolisian dengan institusi lain, khususnya TNI, adalah status sipilnya. Tradisi dan mekanisme sipil tetap melekat,” katanya.
“Sehingga jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan tersebut, polisi masih berhadapan dengan pengadilan umum atau pengadilan sipil,” pungkasnya.(Hny)

Tinggalkan Balasan