INDOPOLITIKA – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sebulan terakhir penuh sorotan. Salah satu sorotan tajam tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam kasus korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain Kabid Kebersihan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa alias TKAP.
Tersangka selanjutnya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), Syukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Tak berhenti di tiga tersebut, Kejati Banten kembali menetapkan satu tersangka bernama Zeky Yamani. Ia merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil Tangsel.
Saat bekerja di DLH Tangsel, Zeky-lah yang menetapkan lokasi pembuangan sampah. Dia bekerja sama dengan tersangka Wahyunoto Lukman, yang menjabat Kepala Dinas, untuk menentukan lokasi pembuangan.
“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).
Benyamin Tunjuk Eks Pimpinan KPK jadi Stafsus
Yang tak kalah menjadi sorotan tajam saat ini selain masalah korupsi sampah, juga terkait keputusan Wali Kota Benyamin Davnie menunjuk eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus.
Keputusan tersebut menjadi sorotan publik lantaran rekam jejak Lili yang sempat dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat masih menjabat di KPK.
Pemkot Tangsel menyebutkan bahwa penempatan Lili sebagai staf ahli merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas perumusan kebijakan daerah, serta menegakkan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan.
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan, bahwa pengangkatan Lili Pintauli Siregar murni berdasarkan pertimbangan profesional.
Dia menilai kepakaran Lili Pintauli Siregar di bidang hukum sebagai aset penting bagi pemerintah daerah.
“Saya hanya melihat kepakaran beliau di bidang hukum yang sarat pengalaman, dan hal tersebut dibutuhkan untuk Tangsel,” ujar Benyamin Davnie, Senin (28/4/2025).
Benyamin menjelaskan, latar belakang panjang Lili di dunia hukum menjadi faktor utama dalam keputusan ini.
Dia meyakini, kehadiran Lili akan memperkuat aspek legal dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis Pemkot Tangsel.
Menurutnya, kontribusi Lili diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkokoh dasar regulasi dalam setiap keputusan pemerintahan daerah.
“Aspek-aspek lain di luar kompetensi hukum beliau tidak menjadi pertimbangan kami. Hal-hal lain tidak menjadi perhatian kami,” tegas Benyamin.

Penunjukan Lili Percontohan Buruk
Ketua IM57+ Institute (organisasi eks pegawai KPK), Lakso Anindito, mengkritisi penunjukan bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.
Lakso menilai, penunjukan tersebut bermasalah karena Lili memiliki catatan hitam terkait pelanggaran etik saat menjabat di KPK. Saat itu, Lili diduga menerima tiket MotoGP pada 18–20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A, serta mendapatkan fasilitas akomodasi di hotel mewah selama 16–22 Maret 2022.
“Ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas,” kata Lakso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
“Alih-alih berkontribusi dalam mendorong perbaikan, pemilihan ini menjadi contoh bahwa masuknya orang-orang bermasalah dibenarkan. Ini menjadikan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan