INDOPOLITIKA.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Sistem penindakan kepada pelanggar tidak jauh berbeda dengan pengendara roda empat.

“Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme nggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya aja,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Fahri menjelaskan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.

Pada 1 Februari 2020 Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara, maksimal 7 hari. Setelah itu, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan. “Nanti pada saat Februari ini kan kita sosialisasikan seminggu lah  baru penindakan,” jelas Fahri.

Sementara itu, penindakan ETLE untuk motor baru diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.

Dalam fase pertama, lanjut Fahri, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com