INDOPOLITIKA – Liberty Justice Center (LJC) mewakili lima bisnis Amerika melayangkan gugatan terhadap Presiden Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Dalam gugatan terhadap pemerintahan Trump, mereka beralasan bahwa kebijakan pajaknya melampaui kewenangannya.
LJC, sebuah organisasi hukum yang berkantor pusat di Chicago yang berafiliasi dengan Illinois Policy Institute (IPI), pada tanggal 14 April mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas nama lima bisnis AS.
Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir perintah untuk mengenakan tarif luas pada mitra dagang AS, dengan alasan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya.
“Tidak ada individu yang boleh diberi wewenang untuk mengenakan tarif yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang luas,” kata Jeffrey Schwab, penasihat senior di LJC, dalam sebuah pernyataan dikutip dari VNexpress, Selasa (15/4/2025).
“Konstitusi AS memberikan kewenangan untuk menetapkan pajak, termasuk tarif perdagangan, kepada Kongres, bukan presiden,” katanya.
LJC adalah perwakilan hukum untuk 5 bisnis Amerika yang merupakan importir dan eksportir, distributor anggur, elektronik, alat pancing, pipa plastik, dan pakaian.
Gedung Putih belum mengomentari informasi tersebut. Pemerintahan Trump menghadapi gugatan serupa di pengadilan federal Florida, di mana seorang pemilik usaha kecil telah mengajukan gugatan yang mendesak hakim untuk memblokir tarif pemerintahan Trump terhadap China.
LJC memainkan peran kunci di Mahkamah Agung AS dalam kasus pekerja perawatan kesehatan Mark Janus v. American Federation of Public Employees (AFSCME). Pengadilan kemudian memutuskan mendukung Janus, yang secara signifikan membatasi hak tawar-menawar kolektif serikat buruh. (Red)
Tinggalkan Balasan