INDOPOLITIKA.COM – Berdasarkan dari laporan warga ke Polsek Ciputat Timur adanya pengeroyokan atau tawuran hingga menyebabkan pelajar dari sekolah berinisial RMR (16) terluka terkena tebasan celurit di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel.
Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni FWP (18), RZF (20) dan AA (16). Dimana salah satu pelaku diamankan saat berada di lingkungan sekolahnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto membenarkan peristiwa dan penangkapan tiga pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka robek akibat senjata tajam (sajam).
“Betul. Pada 29 Juli 2022, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dari hasil keterangan saksi yang mengenali salah satu pelaku yakni AA yang masih bersekolah. Lalu Tim Jatanras langsung bergerak menuju lokasi sekolah. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan AA,” kata Yulianto pada Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya, AA yang diamankan pun mengakui bahwa benar telah melakukan kekerasan bersama dengan kedua temannya yakni FWP dan RZF.
“Kemudian tim bergerak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku FWP dan RZF di Jalan Kiang Risin, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. Dan sekitar pukul 12.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Ciputat Timur mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. [Red]