INDOPOLITIKA.COM – Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman mengatakan pihaknya telah menangani kasus pelecehan seksual terkait seorang ayah yang berinisial M. Menurutnya, M ini telah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya sejak berusia 10 tahun.
“Kasus itu ketahuan setelah saudara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan saudaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru laporan,” kata AKP Herman, dikutip Suara.com, Sabtu, (5/2/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan M mengakui perbuatan kejinya dengan alasan karena nafsu melihat putrinya cantik.
“Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, cantik, nafsu,” ucapnya.
Herman juga menjelaskan, menurut pengakuan M hal tersebut dilakukannya hampir setiap hari selama empat tahun silam. Perlakuan itu semakin menjadi saat korban tidak bersekolah.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi,” ujarnya.
Penangkapan pelaku dari rumahnya sempat diwarnai isak tangis keluarga. Keluarga sempat khawatir tidak ada yang menafkahi jika pelaku ditangkap polisi.
“Istrinya enggak masalah, saudara-saudaranya itu enggak masalah (pelaku) melakukan itu. Mau kita tangkap saja pada nangis-nangis. Saya juga bingung. Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena gamau buat LP, cuma saya paksakan saja. Ya takut nanti yang bersangkutan dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi kan gitu,” paparnya. [rif]












Tinggalkan Balasan