INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, kembali mendukung sikap tegas jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
Hidayat juga mengkritik pihak-pihak yang menolaknya, dan mengingatkan kepada mereka agar konsisten dengan pelaksanaan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga dalam praktek hukum juga hanya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini adakah bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual. Apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya,” kata Hidayat Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, dikutip Sabtu, (14/1/2022).
Ia melanjutkan, sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyatakan, meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut.
“Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Undang-undang Perlindungan Anak kata HNW jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.
Apalagi di tengah meningkatnya kejahatan seksual terhadap Anak, sepatutnya bila pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, bila ketentuan yang masih berlaku itu dipraktekkan. Seperti tuntutan yang diajukan Kejati Jabar terhadap terdakwa predator santriwati, Herry Wirawan.
Tinggalkan Balasan