INDOPOLITIKA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pemecatan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi kementerian.

Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi internal terkait keabsahan status kepegawaian mereka di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa hasil audit menunjukkan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercatat dalam Surat Keputusan Dirjen Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Mereka bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi Teknologi dan Informatika, namun tidak tercatat secara administratif di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang melanggar peraturan kepegawaian kementerian.

Arief menegaskan bahwa Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan arahan tegas agar semua pegawai di Kemkomdigi memenuhi kualifikasi administratif yang berlaku.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” ujar Arief dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (9/12/2024).

Audit internal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemkomdigi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tambah Arief. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com