INDOPOLITIKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan bagi tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran pidana, indisipliner, dan etika kerja.

Surtaman menjelaskan, pelanggaran pidana menjadi salah satu alasan utama pemberhentian tenaga honorer, seperti jika pegawai non-ASN terlibat dalam kasus narkoba atau tindak pidana lainnya dan dinyatakan bersalah.

“Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, ya langsung diberhentikan,” ujarnya pada Jumat, 14 Februari 2025.

Selain itu, pelanggaran indisipliner kerja juga menjadi faktor penting dalam pemecatan. Surtaman mencontohkan, jika tenaga honorer tidak melaksanakan tugas dengan baik, sering tidak hadir di tempat kerja, atau bahkan tidak pernah masuk kerja sama sekali, mereka bisa diberikan tindakan tegas.

“Misalnya diminta menyelesaikan tugas dalam setahun, tapi tidak dikerjakan karena malas, atau bahkan tidak pernah masuk kerja. Untuk apa dipertahankan?” tambahnya.

Terakhir, pelanggaran dalam etika kerja juga bisa menjadi alasan pemecatan. Surtaman mengungkapkan, jika seorang tenaga honorer sering membuat keributan di tempat kerja atau terlibat dalam konflik dengan rekan kerja, maka tindakan tegas perlu diberikan.

“Kalau sering ribut di kantor dan menjadi masalah bagi rekan-rekannya, ini harus diberi sanksi,” ungkapnya.

Surtaman juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi tenaga honorer, tetapi juga untuk ASN yang melakukan pelanggaran serupa, terutama pelanggaran indisipliner berat.

“PNS saja kalau tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan, satu bulan berikutnya tidak dibayar,” ujarnya.

Pemberhentian tenaga honorer, menurut Surtaman, menjadi kewenangan kepala OPD, karena setiap honorer memiliki kontrak kerja dengan kepala OPD masing-masing.

“Yang penting, pemanggilan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Setiap tahun ada perjanjian kerja yang harus dipatuhi,” tuturnya.

Surtaman juga menyebutkan bahwa Pemkab Serang saat ini tengah menghadapi kesulitan keuangan, sehingga sulit untuk merekrut pegawai baru.

“Karena keterbatasan biaya, kita tidak bisa merekrut banyak pegawai. Jadi, jika ada honorer yang melanggar, lebih baik diberhentikan agar lebih efisien. Dengan demikian, kita bisa merekrut lebih banyak PPPK,” katanya.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com