Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar hoaks soal hasil pemilu di luar negeri yang beredar. Menurut Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.

Kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode yakni memilih di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI dan metode pos.

Berdasarkan hal tersebut, Hasyim menuturkan hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

“Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 April 2019.

Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, ia pun memastikan bahwa hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemungutan suara yang telah dan sedang berjalan sudah dilakukan di beberapa kota dan negara, yakni di Sana’a, Panama City, Quito, Bangkok dan Songkhla.

“Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan. Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com