INDOPOLITIKA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara resmi telah mengirimkan surat peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat karena belum melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa PSE privat yang tidak mendaftarkan diri padahal wajib melakukannya, dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

“Setiap PSE privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan untuk mendaftar dan memperbarui informasi agar keandalan serta akurasi sistem dapat terjaga,” ungkapnya melalui situs resmi Kemenkomdigi, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Dari total yang diperingatkan, sebanyak 23 perusahaan belum mendaftar sama sekali meskipun telah beroperasi di Indonesia, sementara 13 lainnya diketahui belum memperbarui data penting mereka.

Pemerintah menyebut telah melakukan pendekatan persuasif dan kampanye sosialisasi secara luas terkait kebijakan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital. 

Berdasarkan hasil identifikasi kegiatan pengawasan rutin terhadap PSE Privat, terdapat sejumlah nama besar seperti mncgroup.com, ea.com, hp.com, kai.id, traveloka, apple.com, garmin.com, lazada.com, byd.com, dan lainnya. 

Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya. (Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com