INDOPOLITIKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan muatan barang. Pengawasan ini dilakukan dengan menggelar penertiban terhadap kendaran muatan barang yang melanggar jam operasional.

Kepala Dishub Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan pengawasan yang dilakukan ini terkait kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58/2019.

Aturan jam operasional terhadap kendaraan muatan barang ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.

Jika mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional, Lanjut Ayep, kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya,” ujar Ayep menjelaskan beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan pada operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu.

Menurut Budi, lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.

Operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu.

“Kalau malam kita 5 personel. Itu di jalan perbatasan ya. Jalan perbatasan di BRIN karena rambu-rambu kita adanya di Jalan Muncul itu. Karena lintasan dari Parung yang banyak, karena mereka dari jam 8 keluarnya. Kalau sudah puluhan kendaraan itu, ya kita nyekatnya sampai jam 9 malam ya,” ujarnya.

Budi menambahkan, dalam upaya penegakan perwal itu juga pihaknya telah menindak sebanyak 44 kendaraan yang terbukti melanggar. Dimana, pada Kamis (21/11) Dishub dan Jajaran Polres Tangsel menggelar razia di Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater Kecamatan Setu.

“Ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku kirnya dan lain sebagainya. Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita dikandangkan nanti di Polres. Walau surat-surat yang tidak ada sama sekali,” bebernya.

Budi melanjutkan, penertiban serupa akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Namun, operasi akan dihentikan sementara seiring bakal dilaksanakannya Pilkada serentak 2024. Namun, kata dia, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. (Adv)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com