Pemerintah Jokowi kembali membuat heboh dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan kelompok organisasi yang dianggap menentang Pancasila. PERPPU tersebut dianggap sebagai cara-cara otoriter karena menghilangkan  fungsi pengadilan dalam pembubaran organisasi serta mengukuhkan peran pemerintah sebagai penentu siapa dan organisasi apa yang menentang Pancasila.

Menyikapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), para peneliti yang tergabung dalam Himpunan Untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) melakukan kajian, apalagi PERPPU ini menimbulkan gejolak protes yang luar biasa. HP2M merupakan NGO yang didirikan pada tahun 1980-an dan bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dan mengawal negara demokratis

Sekjen HP2M, Budiyana Saifullah, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian secara seksama mengenai PERPPU No.2 Tahun 2017. Dijelaskan Budiyana, penerbitan PERPPU No.2 tahun 2017 ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 38/PUU-VII/2009 perihal 3 (tiga) syarat dalam penerbitan PERPPU, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, (2) Adanya Kekosongan Hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, (3) Kekosongan Hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU.

“Jelas tidak ada kekosongan hukum saat ini terkait dengan kebutuhan pemerintah mengawasi Ormas, mekanisme demokratis membahas UU bersama DPR pun sangat terbuka,” kata Budiyana, Sabtu, (15//201).

Kemudian, PERPPU ini mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.

“Dimana pembahasan pentingnya Peradilan sebagai mekanisme diakui Pemerintah dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Publik dalam pembahasan UU 17 Tahun 2013,” lanjutnya.

Budiyana membeberkan, mekanisme kekuasan penuh serta sendirian oleh pemerintah untuk menilai, menindak dan bahkan membubarkan suatu ormas lewat PERPPU adalah cara-cara otoritarian yang sudah sangat tidak relevan dilakukan di negeri tercinta ini.

“Serta akan memutar jarum jam sejarah ke belakang dan membuat kontraproduktif dalam penyelesaian masalah,” katanya.

Bahkan, kata Budiyana, PERPPU tersebut sangat potensial untuk digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam lawan-lawan politik. Terlebih lagi, PERPPU ini melanggar hak asasi manusia terutama dalam hal kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, sebagaimana diamanatkan Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“PERPPU ini mengutamakan cara-cara pendekatan struktural, hard power, repressif yang bertentangan dengan  nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong royong, kemanusiaan dan keadilan sosial,” urainya.

Oleh karena itu, sambung Budiyana, HP2M menyatakan menolak dengan tegas diterbitkannya PERPPU No. 2 Tahun 2017 dan mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mencabut atau menarik kembali PERPPU Perubahan UU Ormas karena hanya menambah kegaduhan. Selain itu, HP2M juga meminta kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak mengesahkan PERPPU tersebut menjadi Undang-Undang.

“Kami mendukung pemerintah dalam upaya merawat kesatuan dan keutuhan NKRI, akan tetapi langkah-langkah yang diambil harus tetap mengedepankan asas keadilan dan berdasar Konstitusi dan Undang-Undang,” tutup Budiyana. (ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com