INDOPOLITIKA.COM – Terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Uti Abdul Munir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan, Senin (26/7/2021).

Majelis hakim pun juga memutuskan bahwa biaya perkara selama persidangan yang dilewati oleh Uti sepenuhnya akan dibebankan kepada negara.

“Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berupa satu tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.(net)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com