INDOPOLITIKA.COM- Terpidana korupsi Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp. 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, meski begitu, untuk saat ini baru 100 milyar yang diperlihatkan saat eksekusi pengembalian barang bukti.
“Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp. 477.359.539.000 (477 milyar) yang ada di sini ada 100 milyar. Artinya kalau kita tumpuk di sini kita tidak akan keliatan yang disini,” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11).
Burhan mengatakan, penetapan pengembalian barang bukti tersebut itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3318K/pid/sus Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, terdakwa Kokos leo lim telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT. PLN batubara dengan PT. TME terkait pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
Kokos selaku Direktur utama PT.TME mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Adapun serangkaian perbuatannya yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
“Dalam prosesnya, banyak hal hal yang tidak sesuai dengan UU, yang seharusnya kepada PT. TME tidak dilakukan pembayaran namun oleh PT. PLN Batu bara dilakukan pembayaran sejumlah 477 milyar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, Jumat (15/11).
“Saat ini proses eksekusi terhadap uang pengganti yang diputus oleh MA sudah dikembalikan oleh negara,” tandasnya.[pit]
Tinggalkan Balasan