INDOPOLITIKA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara terkait sanksi ringan Dewas KPK untuk pelanggaran etik berat Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar terkait kasus Walikota Tanjung Balai M Syahrial.
Bagi MAKI, sanksi untuk Lili seharusnya pengunduran diri. Sedangkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman beranggapan, putusan Dewas KPK terlalu lembek.
“Putusan Dewas KPK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sangat lembek,” kata Zaenur Rohman melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Zaen menilai, perbuatan Lili yakni berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat kode etik KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Sanksi ini sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan,” ucapnya.
Zaen menegaskan, sanksi yang layak didapatkan Lili Pintauli Siregar adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun,” tambahnya.