INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Selain TRP, adiknya kandungnya Iskandar (ISK) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

Ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

“Di tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, kemarin.

Ghufron menjelaskan, pengaturan proyek tersebut dilakukan dengan memerintahkan Iskandar agar berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH).

“Pengaturan proyek ini berkaitan dengan pemilihan pihak-pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Ghufron mengatakan dalam perkara tersebut, pihak sebagai Pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta/Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta/Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta/Kontraktor.

Ghufron menambahkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tersangka TRP melalui Tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, lanjut Ghufron, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka TRP melalui perusahaan milik Tersangka ISK.

“Pemberian fee oleh Tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta,” tambahnya.

Uang tersebut diterima melalui perantaraan Tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Tersangka ISK, tersangka MSA, Tersangka  SC dan tersangka IS.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tersangka TRP melalui tersngka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com