INDOPOLITIKA — Kepolisian menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penghentian dilakukan setelah dokter Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun saat pemeriksaan berlangsung.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan sebagai tersangka dimulai satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB, kemudian dihentikan sementara untuk istirahat dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB,” ujar Reonald, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pemeriksaan berlanjut hingga malam. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengaku tidak dalam kondisi sehat. Atas permintaan penasihat hukumnya, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan tersebut.

“Dari total 83 pertanyaan, penyidik sudah mengajukan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena yang bersangkutan merasa kurang enak badan,” jelas Reonald.

Pihak kepolisian memastikan pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali pada pekan depan. Hingga saat ini, penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

“Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Reonald.

Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba menggunakan mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B-707 PHS.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Awal Richard Lee jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penetapan tersangka terhadap Richard Lee. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif), dr. Amira Farahnaz, yang mengaku membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Laporan pertama terkait pembelian produk White Tomato pada 12 Oktober 2024 melalui akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah diterima, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tercantum dalam komposisi.

Kemudian pada 23 Oktober 2024, pelapor kembali membeli produk DNA Salmon melalui akun Raycells Shop seharga Rp 1.032.700. Produk tersebut diduga tidak steril karena kemasannya terbuka dan dikemas ulang.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 2 November 2024, saat pelapor membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000.

Setelah diperiksa, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah dilakukan gelar perkara. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com