INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

“Menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan USD36.000,” demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Kemudian, dalam petikan dakwaan itu, Jaksa merinci asal duit tersebut. Salah satunya dari Azis Syamsuddin. Setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husai membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara,” tulis dakwaan itu.

Diketahui, KPK memang telah melimpahkan berkas dengan terdakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas terdakwa Markus Husein juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 3 September 2021.

Ali mengatakan sekarang penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan. KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com