INDOPOLITIKA.COM – Apin BK buronan Interpol terkait kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) terus diburu Polisi yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Bahkan, Polda Sumut juga meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang dinilai tak koopertafif untuk menghadiri panggilan polisi.
“Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin, pencekalan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan, Sabtu (8/10/2022).
Jika pihak keluarga Apin BK terus tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum.
“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.
Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9/2022), mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada Rabu. Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu. Mereka membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka tak berada di tempat tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9/2022). Namun, mereka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang,” sebut Hadi.
Diketahui, penggerebekan judi online terbesar di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan tersebut diamankan satu pelaku yakni Nico selaku operator judi online, sementara bos judi online atau pemilik yakni Apin BK kabur dan menjadi buronan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi daring terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU.
“Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan,” ungkap Kabid Humas, pada Sabtu (24/9/2022). [Red]