INDOPOLITIKA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 39 miliar.

Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015).

Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp 39 miliar, padahal total anggaran untuk pengadaan tanah tersebut adalah Rp 99,1 miliar.

“Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat dengan total biaya sebesar Rp99.173.013.750,” ujar Subeno dalam konferensi pers, dilansir pada Selasa (25/3/2025).

“Menurut keterangan Ketua RT setempat, para tersangka sudah tidak berada di alamat yang terdaftar,” tambahnya.

Sebagai pertanggungjawaban hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar kini terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para tersangka.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com