INDOPOLITIKA – TikTok mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang terhadap warga Bandung, Fenfiana Saputra, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam perkara ini, TikTok Ltd menggugat merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana, yang digunakan untuk brand pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan produk lainnya.

TikTok Ltd mengklaim bahwa merek tersebut menghalangi mereka untuk mendaftarkan merek “TikTok” untuk kelas 25 di Kementerian Hukum, yang mencakup pakaian bayi, pakaian dewasa, topi, dan produk fashion lainnya.

Namun, dalam putusannya, PN Jakpus menolak gugatan TikTok Ltd terhadap Fenfiana dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000.

“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000,” bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) kemarin.

TikTok Ltd sebagai penggugat mengklaim bahwa TikTok adalah merek global untuk aplikasi berbagi video yang tersedia di Android dan iOS.

Di Indonesia, TikTok Ltd telah memperoleh hak merek di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42, yang mencakup berbagai barang dan jasa. Namun, mereka tidak bisa mendapatkan hak merek di kelas 25, yang mencakup produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fesyen lainnya.

Hal ini terjadi karena pihak Kementerian Hukum, sebagai pihak tergugat, berpendapat bahwa pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki kesamaan dengan merek Tik Tok milik Fenfiana pada barang yang sejenis.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com