Indopolitika.com – Tim Advokasi Prabowo Hatta melaporkan Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani ke Bawaslu karena menggelar kampanye hitam di sebuah hotel di Desa Bulakan, Serang, Banten.
“Kami mendapat laporan dari aktivis Relawan Gerakan Muda Banten untuk Prabowo-Hatta, bahwa Saiful Mujani melakukan kampanye hitam,”terang Jubir Tim Advokasi Prabowo Hatta, Habiburokhman di Gedung Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Baca juga: Sebut Orang Tua Prabowo Pemberontak NKRI, Saiful Mujani Dilaporkan ke Bawaslu
Menurutnya, Saiful Mujani menyampaikan pesan yang meminta kepada warga untuk tidak memilih Prabowo-Hatta. Dia juga membawa bukti-bukti yang mendukung laporannya itu ke Bawaslu. Bukti itu berupa rekaman audio pidato, foto-foto dan beberapa dokumen lainnya.
“Yang paling parah, Saiful Mujani diduga menyampaikan fitnah yang keji dengan mengatakan Prabowo adalah pembunuh, penculik mahasiswa dan dipecat dari TNI dengan tidak hormat,”ungkapnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Prabowo terlibat pembunuhan atau penculikan aktivis. Prabowo juga tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari militer.
“Tindakan menyebar fitnah adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan juga melanggar hukum. Saiful Mujani bisa dikenakan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP,”tegasnya. (oz/ind)
Tinggalkan Balasan