Jakarta – Ketua Tim Pengacara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022 terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) Ramdan Alamsyah  menyebutkan permohonan gugatan yang diajukan pengacara Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) ke Mahkamah Konstitusi , obscur libel  atau permohohan tidak jelas.

“Permohonan gugatan yang  tidak jelas dari tim pengacara Rano-Embay pasti ditolak Majelis Hakim MK,” ujar Ramdan Alamsyah kepada wartawan sesuai sidang perdana gugatan Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Ramdan Alamsyah mengatakan setelah menyimak dari pembacaan permohonan gugatan perkara perselisihan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 terhadap penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, merasa lega.

“Permohonan gugatan tersebut dibacakan oleh  Ketua Tim Pengacara Tim Rano-Emba, Sirra Prayuna, tidak jelas arahnya,” tutur Ramdan Alamsyah, pengacara kondang selama ini banyak menangani kasus artis.

Menurut Ramdan, mereka mengabaikan adanya selisih perolehan suara antara yang diperoleh WH-Andika dan Rano-Embay. Sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Banten, Minggu (26/3/2017) perolehan suara WH-Andika unggul yakni 89.890 suara atau 1,89 persen. Mereka tidak mau mengikuti prosentase tersebut karena sesuai Peraturan MK, pengajuan gugatan bagi peserta Pilkada yang jumlah penduduknya 6 sampai 12 juta jiwa adalan maksimal 1 persen. Penduduk Banten sekarang ini 11 juta jiwa lebih.

“Selisih suara yang kita peroleh hampir 2 persen. Padahal, kewenangan MK tersebut adalah mengenai perselilihan suara bukan masalah yang lain. Akibat dari tidak mau berpedoman pada selisih suara, mereka (Rano-Embay-red) memasukan hal-hal  lain diluar kewenangan MK,” ungkap Ramdan.

Ramdan menjelaskan masalah berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang digunakan warga untuk memenuhi hak pilih adalah menjadi kewenangan Kemendagri. Bila hal ini dipersoalkan dan diduga menyimpang,  menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan mengenai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara  apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

 

“Silakan mereka (Rano-Embay-red)  ajukan gugatan ke PTUN atau DKPP. Bukan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi karena memang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Ramdan dengan anggota tim lainnya hadir: Ismasil Fahmi, Ferry Reynaldi, Aulia Fahmi, Arif Hidayat, dan Toipin,

 

Begitu juga, kata Ramdan, berkaitan dengan pelanggaran adminitrasi dan pidana Pemilu. “Kalau yang berkaitan dengan administrasi silakan laporkan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu-red) atau Bawaslu yang kemudian akan direkomendasi ke KPU Banten atau KPU kabupaten dan kota untuk dilaksanakan,” tutur Ramdan menyarankan.

Kalaupun ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kata Ramdan, silakakan laporkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-red). “Pilkada sekarang ini sudah jauh lebih sempurna dan jelas salurannya bila ada diduga terjadi pelanggaran. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sekarang ini lebih ketat dan disiplin menjalankan tugas yakni tentang perselisihan suara,” ujar Ramdan sambil tersenyum.

Sementara itu,  Ahmad Rifai, 34, salah seorang pengunjung sidang MK di Jakarta, mengatakan gugatan tim pengacara Rano-Embay terlalu dipaksakan. “Saya saja yang orang awam hukum menyaksikan pembacaan gugatan kecewa. Mereka (Rano-Embay-red) sepertinya masih belajar masalah hukum Pemilu (Pilkada-red),” ungkap Ahmad Rifai.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) pekarn depan untuk mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Banten yang diwakili  pencara Syarif Hidayatullah dan pihak terkait WH-Andika dengan ketua tim pengacara Ramdan Alamsyah.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com