INDOPOLITIKA.COM – Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41), pasangan kekasih yang mengklaim menjadi raja dan ratu serta membangun keraton Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah,telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua pimpinan KAS yang membuka praktik penipuannya di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo itu ditangkap pada Selasa sore, 14 Januari 2020.

“Tanggal 14 (Januari 2020) kemarin (kedua pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ricko saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu, (15/1/2020).

Polisi sejauh ini telah mendapatkan bukti yang cukup terhadap unsur penipuan yang dilakukan oleh Toto dan Fanni. Bukti tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan berikutnya.

Salah satu bukti kuat adalah unsur penipuan yang dilakukan pelaku dalam mendirikan kerajaan palsu dengan motif menarik uang kepada anggotanya. Simbol-simbol kerajaan palsu juga dibuat pelaku untuk menarik simpati masyarakat.

“Kami sudah mendalami dengan tiga aspek, yakni  aspek historis, yuridis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu. Itu agar orang tertarik untuk menjadi pengikutnya,” jelas Kapolda.

Selain itu, kata Rycko, kedua pelaku juga telah mengaku melakukan kebohongan sejarah. “Kami dibantu dari ahli sejarah Universitas Diponegoro untuk mengkaji historis yang dibawa oleh Keraton Agung Sejagat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan Fanni ternyata memungut uang dari 450 anggotanya yang mendaftar sebagai penggawa keraton.

“Mereka diminta menyetor uang mulai Rp 3 juta, Rp 20 juta, sampai Rp 30 juta. Iming-imingnya, mereka bakal mendapat jabatan tinggi dalam kerajaan,” kata Fitriana, Rabu (15/1/2020).

Agar ratusan orang itu tergiur, Totok Santosa menjanjikan para pengikutnya bakal diberikan gaji dalam bentuk uang pecahan Dolar Amerika Serikat.

“Ini masuknya penipuan publik,” jelas Iskandar.

Saat jumpa pers berlangsung kedua pelaku dihadirkan di depan awak media. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti halnya sejumlah perangkat atau atribut kerajaan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com