INDOPOLITIKA.COM – Perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

“Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelas Menteri Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini, kata dia, melalui lima tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, dan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut,” ucapnya.

Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

“Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan. Kementerian PANRB, lanjut dia, mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.

Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah. “Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden,” tegas Atmaji. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com