INDOPOLITIKA- Ketua Panja Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily yang mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial sejak awal terlihat senang sekali. Pasalnya siang ini RUU yang dikawalnya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, kehadiran RUU Pekerja Sosial sangat ditunggu masyarakat. “RUU ini nanti menjadi payung hukum bagi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja sosial. Selain itu RUU ini juga menjadi jaminan rasa keadilan dan pelayanan sosial bagi masyarakat untuk meningkatkan keberfungsian sosial dan kesejahteraan sosial,” ujar Ace kepada indopolitika.com.

Lebih lanjut, Ace mengatakan, saat ini Indonesia dihadapkan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks. Dari mulai, tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan, tingginya korban penyalahgunaan narkotika, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak hingga tingginya angka anak terlantar dan anak yang berhadapan dengan hukum, membutuhkan penangan serius dari para pekerja sosial.

Urgensi dari lahirnya RUU Pekerja Sosial ini, menurut Ace, adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial.

Selain itu, saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang praktik pekerja sosial. Sementara pekerja sosial merupakan salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial mempunyai peranan untuk mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.

“Nah RUU inilah yang akan meng-cover seluruh perlindungan dan kebutuhan dari pekerja sosial,” imbuh Ace.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com