INDOPOLITIKA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian rapat pembahasan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan pemerintah serta kelompok masyarakat sipil. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat di Gedung DPR RI. Seruan “setuju” dari mayoritas anggota dewan kemudian disusul ketukan palu, menandai RUU KUHAP sah menjadi UU.

Puan menegaskan bahwa penjelasan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar di media sosial terkait substansi revisi KUHAP.

“Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul,” ujarnya.

Sementara itu, Habiburokhman memastikan proses pembahasan UU tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena menyerap banyak masukan dari publik.

Ia menekankan bahwa proses legislasi mengedepankan meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat.

“KUHAP ini dalam penyusunannya kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP hasil revisi tersebut akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum per 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian,” jelasnya. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com