INDOPOLITIKA.COM – Seorang pasien balita di Bengkulu yang mengalami kejang, ditolak saat dibawa ke Puskesmas yang ada di Kota tersebut. Alasan penolakan, karena jam kerja telah habis dan terhitung mulai 1 Januari 2022, Puskesmas tidak lagi melayani pasien IGD selama 24 jam.
Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu, Dedy Haryanto membenarkan kejadian tersebut. Haryanto mengatakan, terhitung mulai 1 Januari 2022, Puskesmas tidak lagi melayani pasien selama 24 jam dan tidak melayani pasien rawat inap.
“Hal tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 43 tahun 2019,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, saat kejadian, petugas medis yang ada di Puskesmas hanya di bagian laboratorium. “Sehingga tidak bisa menangani pasien. Sementara untuk ambulans sendiri tidak ada sopir sehingga tidak bisa membawa pasien,” jelasnya.
Pasca kejadian, Dinas kesehatan Kota Bengkulu telah meminta keterangan kepada Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu pada Rabu (2/2) pagi.
Dari hasil pemanggilan tersebut disepakati Puskesmas Muara Bangkahulu dan dua Puskesmas lainnya di Kota Bengkulu akan kembali menerima pasien IGD selama 24 jam untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.