INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak mempublikasikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Juru Bicara Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, draf RKUHP terbaru masih terus digodok oleh pemerintah dan DPR. Dia menyebut, pasal-pasal yang beredar di publik merupakan draf RKUHP lama atau 2019.

“Belum bisa mengeluarkan. Karena konsep atau draf yang dibahas itu kan sifatnya kan sekarang dinamis. Tim sedang meminta masukan dari publik, terus banyak mendapat masukan. Sehingga draf itu masih belum bisa tetap. Kemudian, belum ada kesepakatan dengan DPR jadi belum bisa dikeluarkan. Rujukannya (sekarang) hanya (draf) tahun 2019 itu,” ujar Erif saat dikutip dari KBR, Kamis (16/6/2022).

Tubagus Erif menambahkan, kepastian waktu disahkannya RKHUP tergantung dari kesepakatan pemerintah dan DPR. Ia tak menampik, RKUHP bisa disahkan pada masa sidang kelima di DPR pada Juli mendatang.

“Kalau memang memang Pak Wamen menyampaikan seperti itu, ya bisa jadi seperti itu karena kan beliau yang termasuk tim pakar KUHP-nya itu karena beliau yang paham soal dinamika yang terjadi dengan DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pemerintah dan DPR segera membuka draf RKUHP terbaru. Aliansi menilai, proses pembahasan yang tidak transparan dan nirpartisipatif mencederai hak asasi warga negara dan prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut Aliansi, sejak September 2019 hingga Mei 2022, tidak pernah ada naskah RKUHP yang resmi dipublikasikan kepada masyarakat. Sementara proses pembahasan oleh Pemerintah dan DPR terus berjalan. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com