INDOPOLITIKA.COM – Ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah organisasi, kampus seperti PMII, HMI, KAMMI, GMNI, SEMMI, IMM, dan Hikmahbudhi berhasil menduduki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel, Kamis (8/10/2020).

Sebelum memasuki gedung DPRD Tangsel, mereka sempat cekcok dengan petugas keamanan. Saat itu, orator meminta Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rosyid berorasi di hadapan ratusan mahasiswa mengenai pengesahan UU Cipta Kerja.

Saat Ocil-sapaan akrab Abdul Rosyid ingin berorasi, mahasiswa dan Satpol PP terlibath sempat saling dorong. Dalam orasinya sendiri, Abdul Rosyid akhirnya menerima mahasiswa untuk memasuki halaman gedung DPRD Tangsel. “Kami terima kalian, simbolik penyerahan surat, sudah itu bubar yah, sepakat,” teriak Ocil di atas mobil komando.

Mendengar ucapan Ocil, ratusan mahasiswa pun merangsek masuk ke halaman Gedung DPRD Tangsel.

Demo di Jakarta

Di sisi lain, mahasiswa dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga ikut aksi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis siang (8/10/2020). Para mahasiswa itu berasal dari Universitas Pamulang (Unpam), Institut Teknologi Indonesia (ITI Puspitek), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) dan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ).

Mereka bergerak mulai pukul 12 siang. Pantauan di jalan layang Ciputat, Ribuan mahasiswa itu terlihat mengendarai motor, menaiki truk dan mobil bak terbuka lainnya.

Presidium Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Adit mengatakan, hari ini mahasiswa berdemo di Istana Negara. “Hari ini ini kita bersikap atas pengesahan UU Cipta Kerja yang merugikan,” kata Adit.

Adit juga mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah pandemik COVID-19. “DPR atau petugas negara tidak fokus kepada penyembuhan kawan-kawan atau orangtua kita (yang terpapar COVID-19),” jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa mahasiswa berkepentingan untuk ikut aksi nasional menolak Omnibus Law. “Kita sebagai mahasiswa, kita mempunyai tanggung jawab bicara tentang di dalam perguruan tinggi, pendidikan mengabdi kepada masyarakat, sehingga yang memang akhirnya di Omnibus Law adalah Pasal 65 klaster pendidikan,” tuntasnya. [ind]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com