INDOPOLITIKA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bernama A meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Insiden ini terjadi di Isesaki, Gunma, Jepang, pada 3 November 2024.
1. 11 WNI Ditangkap
Dalam kasus ini, pihak berwenang di Jepang telah menangkap 11 WNI yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
“Korban WNI yang bernama A meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mereka yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga menjadi korban perampokan,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/1/2025).
Judha menambahkan bahwa KBRI Tokyo saat ini terus menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian Isesaki.
“Kepolisian telah menetapkan 11 orang WNI sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan pembunuhan,” tambahnya.
2. KBRI Tokyo Mengawasi Proses Hukum
Saat ini, Kepolisian Isesaki masih terus menyelidiki para WNI yang ditangkap atas dua tuduhan tersebut.
“KBRI Tokyo terus memantau perkembangan proses hukum terhadap para tersangka WNI dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” jelas Judha.
“Sedangkan jenazah A telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025,” tambahnya. (Rzm)
Tinggalkan Balasan