INDOPOLITIKA – Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50), warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (14/12/2025) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kematian pasutri tersebut. Mereka diduga dibunuh. Polisi juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan pasutri itu.
Dua terduga pelaku diketahui bernama Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Ironisnya, kedua pelaku merupakan tetangga dekat korban.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Tanggamus. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Selain itu, ditemukan pula uang pecahan Rp2 ribu dengan total Rp600 ribu yang diduga hasil rampokan milik korban.
“Alhamdulillah, dua terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Tanggamus dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Keduanya merupakan tetangga korban,” ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran jejak kaki di belakang rumah korban yang diduga merupakan bekas telapak kaki pelaku.
Rahmad menambahkan, hingga kini penyidik masih terus menggali keterangan dari kedua terduga pelaku.
“Sabar ya, masih didalami. Baik motif maupun modus operandi masih kami gali dari hasil pemeriksaan,” tutup dia. (Red)












Tinggalkan Balasan