Tuh Tampangnya! Juru Parkir Liar Tepergok Perkosa Anak 13 Tahun di Tambora, Pelaku Beraksi Sejak Awal Tahun

DJ, tersangka pemerkosa anak 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Foto: Istimewa

INDOPOLITIKA.COM – DJ alias Njo (55), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat ini harus mendekam di penjara karena ulahnya.

DJ tepergok warga memperkosa anak berusia 13 tahun. Mirisnya, DJ diduga mencabuli korbanya sejak awal tahun 2023 ini.

“Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Sementara itu, terbongkarnya aksi bejat DJ alias Njo berawal dari tetangga indekos yang memergoki pelaku di kamar kos korban. Untuk diketahui, pelaku dan keluarga korban tinggal di sebuah rumah kos.

Aksi pemerkosaan ini diduga terjadi pada Jumat (15/9) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara, DJ yang merupakan juru parkir liar ini tercatat sebagai warga Tamansari, Jakarta Barat.

“Pelaku ini memiliki seorang istri yang dinikahinya tahun 1987. Anak dua, namun kedua anaknya sudah meninggal dunia karena sakit,” jelasnya.

Korban sehari-hari tinggal di kamar kos bersama adiknya yang berusia 8 tahun, lantaran orang tua mereka bekerja.

“Awal mula terungkapnya kejahatan ini karena secara kebetulan ada tetangga korban yang baru selesai salat Jumat memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban,” jelasnya.

“Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” tandasnya.

Putra menjelaskan, saksi yang memergoki terjadinya pemerkosaan itu langsung menegur pelaku. Bahkan, menurut putra, pelaku langsung kabur.

“Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri,” ucap Putra.

Putra menuturkan saksi mata kemudian menceritakan perbuatan DJ alias Njo (55) kepada ayah korban.

“Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” imbuh Putra.

Mantan Kapolsek Neglasari ini menerangkan, ayah korban lalu memastikan cerita saksi mata kepada anaknya. Korban membenarkan dirinya diperkosa.

“Mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak mereka mendapat pelecehan seksual dari DJ alias Njo (55), yang merupakan tetangga kamar kos-kosan. Setelah mendapat informasi tersebut, ayah dan ibu korban langsung menanyakan kepada anak mereka korban untuk memastikan,” terang Putra.

“Saat itu korban membenarkan atas informasi tersebut,” tambah Putra.

Setelah mendengar pengakuan korban, ayah dan ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Tambora. Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora lalu menangkap DJ alias Njo (55) pada Sabtu (16/9).

“Pelapor membuat laporan ke Polsek Tambora. Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu, 16 September 2023, sekira jam 14.00 WIB. Dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” pungkas Putra. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *