INDOPOLITIKA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan rinciannya mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah tukin yang diterima oleh dosen dihitung berdasarkan selisih antara tukin kelas jabatan dan tunjangan profesi sesuai dengan jenjangnya.
Contohnya, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendikbudristek adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima oleh guru besar tersebut adalah Rp12,54 juta.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dosen tidak memilih antara tukin atau tunjangan profesi, karena besaran tukin dihitung dari perbedaan antara tunjangan profesi yang diterima dan nilai tukin yang sesuai. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen tersebut hanya akan menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan dari tukin.
Ia juga menambahkan, jika tunjangan profesi lebih rendah dari tukin, maka kekurangannya akan ditambahkan agar nilai yang diterima sesuai dengan ketentuan.
“Jika tunjangan profesi lebih tinggi, nilai tukin tetap. Jika lebih kecil, maka kami tambah,” jelas Sri Mulyani.
Skema tukin ini diberikan kepada dosen ASN yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti.
Total penerima tukin mencapai 31.066 dosen ASN, yang terdiri dari 8.725 dosen di satker PTN, 16.540 dosen di satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen di LL Dikti.
Sementara itu, dosen yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah mendapatkan remunerasi tidak akan menerima tambahan tukin, karena mereka sudah memperoleh penghasilan dalam bentuk remunerasi.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa fasilitas tukin akan mulai diberlakukan pada Januari 2025, meskipun Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Anggaran yang diperlukan untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang mencakup gaji 12 bulan, tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13.
Dana tersebut akan disalurkan setelah Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan menteri (permen) dan petunjuk teknis terkait kebijakan ini.(Hny)
Tinggalkan Balasan