INDOPOLITIKA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, NW dimutasi menjadi anggota Satgas Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Posisi NW di Lahat digantikan Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.
NW dicopot dari jabatanya buntut kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan berbuntut panjang yakni Cuma 7 bulan penjara.
Kasi Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan mengatakan, surat mutasi NW sudah diterbitkan sejak Rabu (25/1/2023).
“Ya, mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” ujar Mohd Radyan.
Walaupun NW telah dimutasi, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW tetap berlanjut. Penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Sebelumnya, NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.
“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Diketahui, para pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, A (17) hanya dituntut 7 bulan penjara. Kemudian penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan JPU Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1/2023). [Red]