Pemerintah telah memutuskan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) premium Rp7.600 per liter dan solar Rp7.250 per liter yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Harga baru tersebut diputuskan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia, dan akan terus dievaluasi setiap bulannya.

“Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, (31/12/2014).

Dalam jumpa pers tentang harga baru BBM ini ikut hadir Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya.

Dengan demikian, harga terbaru premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar 60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kebijakan skema baru BBM ini telah mencabut subsidi untuk premium RON 88 dan memberlakukan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter untuk minyak solar.

Dalam skema terbaru, minyak tanah dan solar masuk dalam BBM tertentu bersubsidi sedangkan premium RON 88 masuk dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi.

“Tiga jenis BBM adalah BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan bukan subsidi tapi distribusikan ke wilayah jauh yang perlu penanganan pemerintah dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan,” ujar Sudirman.

Penghitungan harga BBM terbaru ini telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Namun, untuk harga solar dikurangi subsidi sebesar Rp1.000 per lliter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa Madura Bali sebesar dua persen dari harga dasar.

“Untuk premium umum non subsidi, harga terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen, paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan pemda, dan berlaku di Jawa Madura Bali,” kata Sudirman.

Sudirman mengatakan penetapan harga baru ini juga dilakukan untuk mendorong mutu peningkatan pelayanan PT Pertamina yang saat ini menjadi produsen tunggal RON 88 serta mempermudah peralihan untuk penggunaan pertamax RON 92 dalam dua tahun mendatang.

Sementara, dengan adanya subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter, maka pemerintah mengalokasikan subsidi untuk solar dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp17 triliun, dengan angka perkiraan volume BBM 17 juta kiloliter untuk konsumsi solar.

Secara keseluruhan, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran untuk subsidi BBM sebesar kurang lebih Rp50 triliun dalam APBN-Perubahan 2015 atau turun jauh dari alokasi yang tercantum dalam APBN sebesar Rp276,1 triliun. (ant)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com