INDOPOLITIK.COM- Uang yang dititipkan Mantan Menko Polhukam Wiranto kepada temannya Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto dipertanyakan asalnya. Hal itu menyusul uang cash dalam pecahan sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp 23 miliar itu masa edarnya sudah kadaluarsa. Diketahui, masa edar uang kertas itu tahun 1997 hingga 2002. Sehingga sudah tidak bisa digunakan dipasaran.
Maka unntuk mencairkan uang tersebut, Wiranto menitipkan kepada Sujagat untuk disetorkan ke Bank. Dan Sujagat pun harus bolak balik Singapura terlebih dahulu untuk menukarkannya agar uang dalam pecahan SGD itu bisa dipakai.
Sujagad sendiri ketika dikonformasi soal dari mana uang tersebut berasal, dia tidak mengetahui dan memintanya untuk ditanyakan langsung kepada Wiranto.
“Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu! Tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang,” kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Tadinya, Wiranto menitipkan uang sebesar Rp23 miliar ke Bambang untuk bisnis trading batu bara di Singapura. Lantaran bisnis batu bara mengalami penurunan. Wiranto kemudian meminta Sujagad untuk menyetorkan uang ke bank.
Titip-menitip uang tentu saja memiliki kesepakatan diatas kertas. Wiranto meminta Sujagad agar tidak menggunakan uang tanpa sepengetahuannya. Begitupun Wiranto ketika ingin meminta uang tersebut balik, Sujagat harus memberikannya.
Namun sayangnya, ketika Wiranto meminta uangnya dikembalikan, Sujagad terus menghindar dan mengelak. Akibatnya, Wiranto tidak terima dan menggugat Bambang untuk mengembalikan uang itu plus bunga. Total kerugian yang digugat sebesar Rp 44,9 miliar. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus. [pit]
Tinggalkan Balasan