INDOPOLITIKA – Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah hukum terhadap sejumlah warganet yang diduga menyampaikan komentar bernada penghinaan terhadap ibunya, Umi Pipik, di media sosial. 

Melalui kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Abidzar Al-Ghifari secara resmi melayangkan somasi kepada dua akun media sosial yang dinilai telah melewati batas. 

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin dini hari (14/4/2025), Rendy menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan somasi sebagai bentuk peringatan keras terhadap komentar-komentar yang dinilai merendahkan dan menyakiti keluarga Abidzar Al-Ghifari.   

“Malam ini kami secara resmi menyampaikan somasi, sebuah peringatan keras kepada beberapa netizen yang sudah membuat komentar berlebihan dan diduga mengandung unsur penghinaan,” ujar Rendy di hadapan awak media. 

Salah satu akun yang disebut secara terbuka adalah akun Instagram @yoginatasukma.  

Menurut Rendy, akun tersebut secara terang-terangan menulis komentar bernada ofensif terhadap Umi Pipik. 

 “Akun pertama yang kami somasi adalah @yoginatasukma. Di kolom komentar, akun ini menyebut Umi Pipik sebagai ‘ibu yang goblok’. Ini jelas sangat menyinggung dan tidak bisa kami biarkan,” jelasnya. 

Rendy juga menjelaskan bahwa komentar tersebut muncul usai Abidzar tampil dalam sebuah podcast dan berbicara terbuka mengenai pendidikannya, termasuk soal dirinya yang tidak menamatkan jenjang SMA. 

Pernyataan itulah yang kemudian memicu komentar bernada penghinaan dari akun tersebut. 

 Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti akun Twitter @fransoissigit yang dianggap menyampaikan komentar dengan bahasa jauh lebih kasar. Namun, Rendy memilih untuk tidak membacakan isi komentar tersebut karena dinilai sangat tidak pantas.   

“Kami sengaja tidak membacakan komentarnya karena bahasanya sangat tidak layak. Tapi kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap akun ini juga,” katanya.  

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu selama 2×24 jam kepada para pemilik akun untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.   

“Kami beri kesempatan dua hari. Kalau tidak ada itikad baik, kami lanjutkan ke proses hukum dan melaporkan ke kepolisian,” tegas Rendy.   

Sementara itu, Abidzar menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata sebagai bentuk pembelaan pribadi, tetapi juga sebagai anak yang ingin melindungi kehormatan ibunya dan keluarga.   

“Umi tentu merasa sakit hati, tapi beliau tetap menjaga sikap. Saya di sini sebagai anak, mewakili ibu saya dan keluarga besar. Ini bukan aksi main-main,” tegas Abidzar.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com