INDOPOLITIKA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) di 2024 dipastikan naik 2,6 persen dari tahun kemarin. Kenaikan ini sesuai dengan usulan yang disampaikan pemda setempat.
Tercatat, Kota Tangsel menjadi satu-satunya daerah di Banten yang usulan kenaikan UMKnya diakomodir Pemprov Banten yakni 2,6 persen.
Penetapan UMK 2024 setelah Penjabat Gubernur Banten menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
“UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, kemarin.
Dijelaskan Septo, besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.
“Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai,” ujar Septo.
UMK Tangsel 2024 dipastikan mengalami kenaikan 2,62 persen atau sebesar Rp 119.339,06. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Tangsel pada 2024 menjadi Rp 4.670.791,00 dari yang sebelumnya di 2023 sebesar Rp 4.551.451,70.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja.
“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” paparnya.
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:
- Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
- Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
- Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
- Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
- Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
- Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46. [Red]
Tinggalkan Balasan