INDOPOLITIKA – Tim gabungan berhasil menemukan satu orang lagi dalam kondisi meninggal dunia akibat korban banjir bandang yang melanda Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Data per Senin (3/2) pukul 20.00 WITA jumlah total orang meninggal dunia akibat banjir Bima ini mencapai tiga orang dan lima masih dinyatakan hilang.
Operasi pencarian dan penyelamatan korban masih menjadi prioritas penanganan darurat saat ini. Tim SAR gabungan yang terdiri dari TRC BPBD Kabupaten Bima, BPBD Provinsi NTB, unsur TNI-Polri, Basarnas dan Relawan ini memperluas operasi pencarian mulai dari pemukiman warga hingga ke pesisir pantai.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sebagai upaya percepatan penanganan, pemerintah setempat segera menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari s/d 17 Februari 2025.
“Distribusi logistik juga telah disalurkan kepada warga terdampak guna memenuhi kebutuhan dasar seperti permakanan dan pelayanan kesehatan,” katanya.
“Kaji cepat sementara mencatat, banjir bandang berdampak pada tiga jembatan rusak, satu unit sekolah terdampak, tujuh rumah hanyut, lima rumah rusak ringan dan 40 hektar sawah pertanian milik warga terdampak,” tambahnya.
Merujuk prakiraan cuaca BMKG hingga tiga hari kedepan (6/2) untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat masih berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
Angin Kencang di Kabupaten Bima
Sehari sebelum peristiwa banjir bandang di Kecamatan Wera, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerima laporan kejadian bencana angin kencang yang terjadi di Kabupaten Bima.
Lokasi terdampak ada di dua desa yaitu Desa Pandai di Kecamatan Woha dan Desa Mandala di Kecamatan Wera.
Kejadian angin kencang tersebut berdampak pada 5 KK atau 15 jiwa.
Di desa Mandala, dua unit rumah dilaporkan russak berat akibat tiupan angin. Sementara di Desa Pandai, satu rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan satu rumah rusak berat.
Bupati Bima sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/56/07.4 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2025. Perpanjangan kedua status tanggap darurat berlaku hingga tanggal 3 Februari 2025.
BNPB mengimbau masyarakat di Kabupaten Bima untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca di wilayah ini masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 15:30 WITA. (Red)
Tinggalkan Balasan