INDOPOLITIKA – Polisi menetapkan sopir mobil MBG yang tabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan sopir mobil MBG bernama Adi Irawan sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Penetapan sopir mobil MBG tabrak siswa SDN tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
“Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kombes Erick Frendriz.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika. Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat. (Red)












Tinggalkan Balasan