INDOPOLITIKA.COM – Aparat kepolisian resmi menetapkan Jozeph Paul Xhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soerjomeoljono sebagai tersangka kasus penistaan Agama.

Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26. “Sudah sebagai tersangka,” kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). “Iya sudah jadi tersangka, kemarin,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021), dilansir Divisi Humas Polri.

Brigjen Rusdi menyebut, Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama. “Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26, diketahui bernama asli Shindy Paul Soerjomeoljono.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Shindy Paul terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” kata Angga dikutip dari Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Shindy Paul, Angga mengatakan Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Informasi data perlintasan Shindy Paul telah diserahkan ke polisi. “Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini,” ucapnya. [ind]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com