INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Informasinya, KPK akan memanggil Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan hari ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/6/2022).

KPK juga memanggil delapan saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni PNS, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah; Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang, M Dadang Iwa Suwahyu; staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi.

KPK juga memeriksa Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani; PNS dari BPK RI, Dessy Amalia; dan dua wiraswasta, Dede Sopian serta Lambok Latief.

Sembilan orang itu diharap hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami masalah dalam perkara ini.

Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com