INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Baru-baru ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penggeledahan di kantor dinas tersebut.
“Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (14/5/2024).
Namun Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut karena proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
“Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.
Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.
Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim. [Red]
Tinggalkan Balasan