INDOPOLITIKA – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin dibatasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangkap anggota direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi.
Undang-undang tersebut mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 dan menggantikan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam Pasal 9G UU terbaru disebutkan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Padahal, KPK selama ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Karena itu, perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN menimbulkan pertanyaan serius mengenai ruang lingkup kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap substansi dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait status direksi dan komisaris. Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK.
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh KPK,” jelas Tessa pada Senin (6/5/2025).
Ia menambahkan, apabila benar direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara, maka secara hukum KPK tidak memiliki kewenangan untuk menindak mereka.(Hny)
Tinggalkan Balasan