INDOPOLITIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima perbaikan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Permohonan dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima warga negara yang meminta agar konstituen memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.
Awalnya, permohonan menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun kemudian dialihkan ke Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi,” ujar Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11/2025).
Selain Ikhsan, empat pemohon lainnya adalah Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka berpendapat bahwa pemilih yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.(Hny)












Tinggalkan Balasan